Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan, Pemerintah memberikan pelindungan kepada Industri Pertahanan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam. (4) Pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk kriteria kegiatan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan. (5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda