Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda