Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. tanda jasa; b. kenaikan pangkat; c. promosi dalam jabatan; d. tugas belajar; dan/atau e. imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda