Koreksi Pasal 14
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknologi.
(3) Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan magang dapat dilaksanakan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4) Pendidikan, pelatihan, dan magang yang dibiayai oleh negara disertai dengan perjanjian.
Koreksi Anda
