Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berupa kerja sama: a. produksi; b. investasi; c. pemasaran; dan/atau d. pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam.
Koreksi Anda