Koreksi Pasal 10
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berupa kerja sama:
a. produksi;
b. investasi;
c. pemasaran; dan/atau
d. pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam.
Koreksi Anda
