Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan). (2) Industri bahan baku memiliki fungsi: a. memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan); b. meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia; c. membangun kerja sama dengan industri bahan baku lain; dan d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas bahan baku.
Koreksi Anda