Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata. (2) Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki fungsi: a. memproduksi komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata; b. meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia; c. membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang lain, industri komponen dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku; dan d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
Koreksi Anda