Koreksi Pasal 6
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau yang mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
(2) Industri alat utama memiliki fungsi:
a. menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama;
b. meningkatkan kemampuan produksi, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c. membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku;
d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas alat utama sistem senjata dan/atau alat utama; dan
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan, lisensi, serta alih teknologi.
Koreksi Anda
