Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan fungsinya.
Koreksi Anda