Koreksi Pasal 26
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran perusahaan; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
