Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran perusahaan; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda