Koreksi Pasal 24
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Industri Pertahanan dalam melakukan pemasaran Alpalhankam ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Industri Pertahanan dalam mengajukan permohonan izin kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan.
(3) Pemberian izin pemasaran oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri;
b. kapasitas produksi;
c. kemampuan sumber daya manusia;
d. jaminan negara pembeli atau end user certificate;
dan
e. pertimbangan KKIP.
(4) Pemberian pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berkaitan dengan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan serta politik luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
