Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dibiayai oleh lembaga pembiayaan komersial. (2) Dalam hal lembaga pembiayaan komersial tidak dapat membiayai pemasaran Alpalhankam ke luar negeri, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA untuk melaksanakan pembiayaan program ekspor Alpalhankam atas biaya Pemerintah. (3) Tata cara pemberian penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda