Koreksi Pasal 23
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dibiayai oleh lembaga pembiayaan komersial.
(2) Dalam hal lembaga pembiayaan komersial tidak dapat membiayai pemasaran Alpalhankam ke luar negeri, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA untuk melaksanakan pembiayaan program ekspor
Alpalhankam atas biaya Pemerintah.
(3) Tata cara pemberian penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
