Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menghasilkan produk: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan. (2) Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan wahana alat utama sistem senjata. (3) Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan. (4) Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan menunjang personel. (5) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
Koreksi Anda