Koreksi Pasal 2
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN Industri Pertahanan.
(2) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan ke dalam:
a. industri alat utama;
b. industri komponen utama dan/atau penunjang;
c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
d. industri bahan baku.
(3) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
Koreksi Anda
