Koreksi Pasal 1
PP Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA
Teks Saat Ini
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
Koreksi Anda
