Koreksi Pasal 5
PP Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
a. tunjangan perumahan;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. uang penghargaan;
d. tunjangan transportasi;
e. keprotokolan;
f. perlindungan hukum; dan
g. biaya perjalanan dinas.
(2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan
pensiun.
Koreksi Anda
