Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; dan b. tunjangan jabatan. (3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). (4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda