Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
PP Nomor 14 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6494) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
2. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
7. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
9. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
10. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
11. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
12. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
13. Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok
adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material Konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
14. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
15. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
16. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing.
17. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus.
18. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
19. Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
20. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
21. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
22. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
23. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
24. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
25. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
26. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
27. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
28. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
29. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa
Konstruksi.
30. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.
31. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
32. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
33. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
34. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
35. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
36. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
38. Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
39. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
40. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
41. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
42. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.
43. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
44. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan,
dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
45. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang
Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
46. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas.
47. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
48. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas Konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
49. Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
50. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, kesimpulan, dan
rekomendasi perbaikan penerapan Keselamatan Konstruksi.
51. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
52. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
53. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
54. Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.
55. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
56. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
57. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
58. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
59. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Akreditasi bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi Asosiasi Profesi dan pemberian rekomendasi Lisensi bagi LSP;
c. pencatatan Penilai Ahli melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
d. MENETAPKAN Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
e. penyetaraan tenaga kerja asing;
f. membentuk LSP atau panitia teknis uji kompetensi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi/Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
g. Lisensi LSBU;
h. pencatatan Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
i. pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
j. pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
k. pencatatan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
l. pencatatan LSP yang dibentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan kerja di bidang Konstruksi dan Asosiasi Profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi; dan
m. pencatatan LSBU yang dibentuk Asosiasi Badan Usaha terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu LPJK.
(4) LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Susunan organisasi LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pengurus; dan
b. sekretariat.
(6) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPJK melaksanakan tugas:
a. pencatatan pengalaman;
b. Akreditasi;
c. penetapan Penilai Ahli;
d. pembentukan LSP;
e. pemberian Lisensi;
f. penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi; dan
g. tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(7) Layanan akreditasi, lisensi, dan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi nasional dan Tenaga Kerja Konstruksi nasional dibiayai dari keuangan negara.
(8) Menteri dapat membentuk dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap LPJK.
(9) Pengurus dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapatkan hak keuangan dan fasilitas.
(10) LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 (dua puluh empat) pasal, yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dapat diusulkan dari:
a. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi;
b. Asosiasi Profesi yang terakreditasi;
c. institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
e. Asosiasi Terkait Rantai Pasok yang terakreditasi.
(2) Persyaratan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik INDONESIA;
f. lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan melalui seleksi;
g. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus berstatus aparatur sipil negara dari institusi pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari Pemerintah Pusat;
j. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari institusi pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari swasta;
k. calon pengurus dari institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari Pemerintah Pusat tidak merangkap jabatan setelah penetapan Menteri;
l. belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode baik secara berturut- turut maupun tidak berturut-turut;
m. calon pengurus dari Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi memiliki pengalaman kerja terkait Jasa Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi paling sedikit 3
(tiga) tahun;
n. calon pengurus dari institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait Jasa Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
dan
o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(3) Institusi Pengguna Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. swasta.
(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.
(5) Menteri mengusulkan calon pengurus yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA bersama Menteri memilih paling banyak 7 (tujuh) calon pengurus.
(7) Pemilihan pengurus dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan LPJK periode sebelumnya.
(8) Menteri MENETAPKAN susunan pengurus berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merangkap sebagai anggota.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Masa jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK;
c. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. MENETAPKAN program kerja;
e. MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri;
g. melakukan pengawasan kinerja internal; dan
h. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas LPJK.
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat
(1) huruf b mempunyai tugas:
a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
b. melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyiapkan program kerja;
d. menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
e. menggantikan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan melaksanakan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua;
g. memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada ketua;
dan
h. memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf f dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. kelompok kerja penilai pengurus; dan
c. sekretariat.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas paling sedikit meliputi:
a. MENETAPKAN daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat;
b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, termasuk MENETAPKAN kelembagaan psikologi untuk melaksanakan asesmen psikologi;
c. MENETAPKAN hasil uji kelayakan dan kepatutan; dan
d. mengusulkan peserta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada
Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang harus ditetapkan Menteri.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui:
a. seleksi administrasi;
b. asesmen psikologi; dan
c. asesmen substansi.
(2) Prosedur rinci uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan persetujuan Menteri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dan Pasal 6D tanpa alasan yang sah;
f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK;
g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
dan/atau
h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Pengurus yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6H huruf b harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan.
(2) Menteri memberikan persetujuan pemberhentian pengurus setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengawas.
(1) Dalam hal terdapat pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa tugas kepengurusan selesai dilakukan pergantian antarwaktu pengurus LPJK.
(2) Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal calon pengurus sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6F ayat (1).
(3) Calon pengurus yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri sebagai pengurus LPJK.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas LPJK.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang Jasa Konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6K ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administratif kepada LPJK;
b. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK;
c. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
d. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat LPJK; dan
e. penyusunan analisis jabatan dan beban kerja LPJK.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6K ayat (1) terdiri atas:
a. bagian administrasi; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, pengelolaan data dan informasi, serta pemberian dukungan administratif bidang Lisensi, Akreditasi, dan pencatatan pengalaman.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
c. informasi serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat LPJK; dan
d. pelaksanaan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional bidang Lisensi, Akreditasi, dan pencatatan pengalaman.
(4) Bagian administrasi dipimpin oleh kepala bagian.
(5) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan dukungan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6M ayat (2) ditetapkan koordinator kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi LPJK.
(2) Koordinator kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6M ayat (1) huruf b terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6M ayat
(4) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat pada kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri melalui dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Jumlah dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal.
(5) Komposisi keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah yang menangani bidang Jasa Konstruksi.
(6) Masa jabatan dewan pengawas selama 4 (empat) tahun.
(1) Dewan pengawas dapat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengunduran diri disetujui, Menteri melakukan penggantian dewan pengawas.
(1) Pengurus dan sekretariat LPJK harus mematuhi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.
(2) Nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan LPJK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan yang dilakukan LPJK merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LPJK.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(4) Pencatatan pengalaman badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. nama paket pekerjaan;
b. nama Pengguna Jasa;
c. nama dan porsi pembagian modal bila melakukan KSO;
d. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan;
e. nilai pekerjaan;
f. berita acara serah terima pekerjaan; dan
g. kinerja Penyedia Jasa tahunan.
(1) Setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LPJK.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(4) Pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis layanan profesional yang diberikan;
b. nilai Pekerjaan Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional;
c. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan;
dan
d. nama Pengguna Jasa.
(1) LPJK akan melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6V dan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6W yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan data yang disampaikan oleh badan usaha Jasa Konstruksi atau Tenaga Kerja Konstruksi terbukti tidak benar, badan usaha atau Tenaga Kerja Konstruksi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi
dan penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi:
a. penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan perizinan berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha;
dan
b. bentuk dan Kualifikasi usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: