Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda