Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). (2) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pencabutan izin usaha; dan/atau d. denda administratif. (3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Koreksi Anda