Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria: a. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis; b. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK. (2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui: a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan b. transaksi di bursa efek atas Badan Hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda