Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau d. tuntutan organisasi. (4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda