Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 19 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4581) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5374) diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda