Koreksi Pasal 17
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. ekologis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. status penguasaan kaveling tanah; dan
b. kelengkapan perizinan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detil teknis;
b. jenis bangunan; dan
c. cakupan layanan.
(4) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan
b. mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum.
(5) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
(6) Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
