Koreksi Pasal 16
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari Permukiman; dan
b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. landasan perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah sesuai dengan rencana tapak (site plan) atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
(4) Rencana kelengkapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:
a. mewujudkan lingkungan Perumahan yang layak huni; dan
b. membangun Rumah.
Koreksi Anda
