Koreksi Pasal 21
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang.
(2) Pembangunan Perumahan skala besar yang dilakukan oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
(5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
