Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. penyelenggaraan Perumahan; b. penyelenggaraan kawasan Permukiman; c. keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan; e. pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; f. Konsolidasi Tanah; dan g. sanksi administrasi.
Koreksi Anda