Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disebut KIN. (2) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. (3) Dalam penyusunan KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri berkoordinasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. (4) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda