Koreksi Pasal 64
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.
(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 tidak memenuhi persyaratan, kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
