Koreksi Pasal 63
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Koreksi Anda
