Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional diberikan oleh Menteri. (2) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi diberikan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
Koreksi Anda