Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda