Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua BAZNAS kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda