Koreksi Pasal 43
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Koreksi Anda
