Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
Koreksi Anda