Koreksi Pasal 36
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
Koreksi Anda
