Koreksi Pasal 29
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (4) kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
