Koreksi Pasal 28
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai anggota BAZNAS.
(2) Pemberhentian sementara anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(4) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah www.djpp.kemenkumham.go.id
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.
Koreksi Anda
