Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, diberhentikan menjadi anggota BAZNAS apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota BAZNAS. (2) Anggota BAZNAS yang sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS. (3) Dalam hal anggota BAZNAS menderita sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian sebagai anggota BAZNAS kepada Menteri.
Koreksi Anda