Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila: a. menjadi warga negara asing; b. berpindah agama; c. melakukan perbuatan tercela; d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani; e. menjadi anggota partai politik; atau f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda