Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh ketua BAZNAS. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua. (4) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga. (5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota BAZNAS tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.
Koreksi Anda