Koreksi Pasal 20
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
