Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh seluruh anggota BAZNAS yang hadir. (2) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari wajib menyampaikan hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda