Koreksi Pasal 15
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih melalui rapat anggota BAZNAS.
(2) Rapat anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 9 (sembilan) anggota BAZNAS.
Koreksi Anda
