Koreksi Pasal 11
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna mendapat pertimbangan.
Koreksi Anda
