Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna mendapat pertimbangan.
Koreksi Anda