Koreksi Pasal 7
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berahlak mulia;
e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan
i. tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
