Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Allah SWT; d. berahlak mulia; e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak menjadi anggota partai politik; h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan i. tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda