Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat dan dari unsur Pemerintah.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
