Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Anggota BAZNAS pimpinan BAZNAS provinsi, dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan anggota BAZNAS diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (4) Ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS provinsi dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda