Koreksi Pasal 67
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan Hak Amil.
(2) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.
(3) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS dan disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
