Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota; b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota; c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota; d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota; e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; f. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain; g. kecamatan atau nama lainnya; dan h. desa/kelurahan atau nama lainnya. (3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS kabupaten/kota.
Koreksi Anda